Ini Penjelasan Mengapa Kemenkominfo Blokir Situs jurdil2019.org

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Situs jurdil2019.org resmi diblokir oleh Kementarian Kominfo. Saat ini sejumlah operator telah memblokir situs tersebut.

"Sudah kami blokir," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Sejumlah operator penyedia jasa internet sudah memblokir situs itu. Namun masih ada yang belum melaksanakan permintaan Kominfo.

"Berarti belum semua ISP yang penuhi permintaan kami," kata Ferdinandus merespons informasi masih ada yang bisa membuka situs tersebut hingga pukul 12.00 WIB siang ini.

Seperti diketahui, Bawaslu sudah mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Afif mengungkapkan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. 

Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," pungkas Afif. (b/rajendra)